Gugatan Perusahaan Belgia ke PSSI Ditolak PN Jakarta Pusat
ABATANEWS – Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menolak gugatan perusahaan asal Belgia, Target Eleven ke PSSI. Penolakan gugatan itu, sama halnya keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss pada Juli 2022 lalu.
Sekjen PSSI Yunus Nusi mengatakan pihaknya sangat senang dengan ditolaknya gugatan Target Eleven di PN Jakarta Pusat. Sebab gugatan tersebut tak memiliki dasar lantaran kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu soal utang federasi di masa lalu.
“Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu,’’ ujar Sekjen PSSI Yunus Nusi, dilansir laman PSSI, Kamis (12/1/2023).
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2022 PSSI di bawah kendali Mochamad Iriawan digugat perusahaan asal Belgia, Target Eleven. Gugatan itu dilayangkan karena adanya utang dari pengurus PSSI pada 2013 yang diyakini belum membayar utang.
Target Eleven, menggugat PSSI sebesar lebih dari USD 47 juta (sekitar Rp 672 miliar). Namun kini, PSSI dinyatakan menang gugatan di PN Jakarta Pusat.
Bahkan jauh sebelumnya, pada Juli 2022, PSSI telah dinyatakan menang oleh Pengadilan Arbitrase Olahragagugatan atau CAS di Swiss. Putusan ini lah yang menjadi rujukan penolakan PN Jakarta Pusat.
“PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013,” pungkas Yunus Nusi.