Gugatan Diterima, Bacalon Anggota DPD RI dari Sulsel Jadi 27 Orang
ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengabulkan gugatan sengketa tiga bakal calon Anggota DPD RI.
Ketiganya yakni Patrisius Apri Bhatara Randa, Andi Armal Al Hakam, dan Andi Baso Ryadi Mappasulle. Dengan ini, total bakal calon anggota DPD RI menjadi 27 orang.
Masuknya ketiga bacalon senator itu diputuskan lewat rapat pleno. Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, ketiganya kini berstatus bakal calon.
“Jadi mereka mengajukan sengketa di Bawaslu. Kemudian hasil sengketa proses mediasi diberi kesempatan,” kata Asram Jaya.
Selanjutnya, ketiga bakal calon senator itu akan mengikuti tahap selanjutnya bersama 24 bakal calon senator lainnya.
“Ini hasil verifikasi faktual pertamanya untuk 3 balon. Jadi ini sudah selesasi. Nanti mereka masuk di pengajuan perbaikan,” kata Asram Jaya.
“Kalau dia mengajukan perbaikan, kita akan melakukan verifikasi administrasi. Kemudian masuk verifikasi faktual kedua,” Asram menambahkan.
Sementara itu Saiful Jihad mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Sulsel untuk mengikuti tahap selanjutnya.
Bawaslu, kata dia, telah selesai mempertemukan dan memediasi kedua belah pihak. Hasilnya diputuskan oleh KPU Sulsel pada rapat pleno.
“Sengketanya sudah lama. Cuman baru ditindaklanjuti oleh KPU. Di pleno awal itu mereka dianggap tidak memenuhi syarat. dengan berbagai alasan,” katanya.
“Sehingga bawaslu melakukan mediasi lalu disepakati bahwa oke. Kami menerima dan memberi kesempatan untuk memperbaiki data itu,” sambungnya.
Sebelumnya ketiga bakal calon senator dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan salinan e-KTP.
Sehingga mengajukan sengketa di Bawaslu Sulsel untuk dilakukan upaya mediasi.
Alasannya, terjadi gangguan saat mengunggah salinan F1 (e-KTP) di aplikasi sistem Silon.
Sebab, persyaratan dukungan e-KTP belum mencukupi minimal 3.000 e-KTP pada 12 kabupaten/kota di Sulsel hingga masa akhir perbaikan berkas.