Gubernur Sulsel Tegaskan Jalan Provinsi Tanabau—Patumbukang Segera Dilanjutkan

Gubernur Sulsel Tegaskan Jalan Provinsi Tanabau—Patumbukang Segera Dilanjutkan

ABATANEWS, SELAYAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, jalan Provinsi pada ruas Tanabau – Ngapaloka – Patumbukang di Kabupaten Kepulauan Selayar akan kembali dilanjutkan.

Hal itu ditegaskan oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka 417 Tahun Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Jum’at 25 November 2022.

Pembangunan secara bertahap, menjadi komitmen pria yang akrab disebut Gubernur Andalan ini.

“Termasuk untuk penanganan jalan provinsi pada ruas Tanabau – Ngapaloka – Patumbukang, yang insya Allah tahun 2023 mendatang kita lanjutkan sekitar Rp 20 Miliar untuk menangani jalan dan pembangunan jembatan,” bebernya ungkapnya yang disambut tepuk riuh dari para tetamu.

Ruas jalan yang menghubungkan objek wisata Dermaga Pattumbukang dengan ruas Lingkar Nasional ke kota Benteng ini menjadi salah satu prioritas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Mengingat kondisi jalan yang rusak parah dan termasuk dalam wilayah terisolir.

Dimana Tahun 2021 lalu, telah dilakukan penanganan senilai Rp 12,7 Miliar untuk menangani sepanjang 3 Km. Serta ditahun sebelumnya, telah ditangani senilai Rp 18,5 Miliar untuk menangani sepanjang 3,5 Km.

“Kita lakukan secara bertahap. Insya Allah, dengan penanganan jalan ini dapat menunjang kelancaran transportasi, memudahkan mobilitas masyarakat dan akan menjadi pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Selayar, Basli Ali menghanturkan terima kasih atas sejumlah perhatian dan dukungan pembangunan di Selayar.

“Kami mengucapkan terima kasih, atas perhatian Pak Gubernur kepada Kabupaten Kepulauan Selayar itu luar biasa. Bukan hanya masalah infrastruktur yang beliau perhatikan, tetapi bagaimana upaya beliau dalam rangka meningkatkan perputaran ekonomi di Kabupaten Kepulauan Selayar,” ungkap Basli Ali.

Berita Terkait
Baca Juga