Gorontalo Siapkan Penetapan Upah Minimum Provinsi 2025, Fokus pada Stabilitas Jelang Pilkada

Gorontalo Siapkan Penetapan Upah Minimum Provinsi 2025, Fokus pada Stabilitas Jelang Pilkada

ABATANEWS, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dalam rapat terbatas di Aula Rumah Jabatan Gubernur pada Senin, (4/11/2024).

Pertemuan ini dipimpin oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, yang menegaskan bahwa penetapan upah buruh di tahun 2025 akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Putusan MK baru-baru ini mengembalikan ketentuan upah minimum sektoral yang sempat dihapus dalam UU Cipta Kerja.

“Untuk provinsi, nantinya akan ada dua standar upah yang ditetapkan, yaitu UMP dan UMS (Upah Minimum Sektoral). Di tingkat kabupaten/kota, selain UMK, akan ditambahkan juga UMS sesuai sektoral,” jelas Rudy.

Penetapan ini menunggu peraturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diperkirakan akan terbit pada awal November.

Rudy juga menekankan bahwa penentuan upah 2025 akan berbeda dari 2024, yang sebelumnya didasarkan pada UU Cipta Kerja melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sementara itu, keputusan final mengenai UMP 2025 di Gorontalo akan diumumkan pada 21 November mendatang setelah pembahasan lanjutan dengan Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pakar, dan buruh.

Lebih lanjut, Rudy mengajak Forkopimda untuk mengawal proses ini, mengingat dinamika sosial yang mungkin muncul menjelang Pilkada di akhir November.

“Ini harus kita antisipasi agar tidak ada gejolak sosial. Kami semua menunggu arahan dari pemerintah pusat melalui Kemenaker,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, hadir pula Kapolda Gorontalo, Danrem 133 NWB, Kabind Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi, serta pejabat lainnya dari BI, BPS, KPU, Bawaslu, dan OPD terkait.

Tahun sebelumnya, UMP Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3.025.100.

Berita Terkait
Baca Juga