Golkar Sulsel Gelar Bimtek SIKADEKA, Taufan Pawe: Patuhi atau Tidak Dilantik Jadi Legislator
ABATANEWS, MAKASSAR — Partai Golkar Sulsel menggelar Bimbingan Teknis dan Pelatihan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Ahad (10/12/2023).
Kegiatan ini menghadirkan calon anggota legislatif DPRD Sulsel dari 11 dapil serta perwakilan DPD II Golkar se-Sulsel.
Dalam bimtek ini, sejumlah narasumber dihadirkan untuk memberikan pengarahan kepada caleg untuk menggunakan SIKADEKA dengan tepat.
Narasumber yang dihadirkan antara lain perwakilan KPU Sulsel, Muhammad Asri (Kabag Teknis dan Parhumas) dan anggota KPU Sulsel. Selain itu, hadir juga Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.
Sedangkan perwakilan DPP Golkar akan dihadiri oleh Maman Abdurrahman (Ketua Bappilu DPP).
“Karena ini harus dipahami aplikasi dan sistemnya. Karena apabila tidak diterapkan, maka akan mengandung sanksi. Sanksinya tidak main-main, bisa dicoret dari DCS atau setelah dia menang, tidak dimasukkan oleh KPU untuk dilantik,” kata Ketua DPD Golkar Sulsel, Taufan Pawe, saat diwawancarai awak media usai membuka secara resmi agenda bimtek tersebut.
Maka dari itu, lewat bimtek ini, Taufan Pawe menegaskan, para caleg Golkar Sulsel telah siap untuk menaati aturan main soal regulasi dana kampanye yang termaktub dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
“Jadi ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh semua caleg. Ini yang harus seger ditransformasikan dan informasikan kepada seluruh caleg. Jangan dianggap remeh. Maka itulah Golkar sangat siap menghadapi Pemilu,” pungkas mantan Wali Kota Parepare itu.
Sementara itu, Kabag Teknis dan Parhumas KPU Sulsel, Muhammad Asri yang ditemui di lokasi mengatakan, SIKADEKA ini penting bagi caleg dan partai di masa ini.
Sebab, menurut Asri, sesuai dengan aturan yang berlaku, baik caleg maupun partai politik, harus melaporkan semua kegiatan dan penggunaan dana kampanyenya di aplikasi SIKADEKA.
“Semua caleg itu harus punya admin untuk meng-input semua kegiatan sekaligus berapa uang yang digunakan, baik yang disumbangkan ke partai ataupun berupa barang. Itu semua yang di input pada aplikasi,” jelasnya.
Ditanya apa sanksi yang diberikan kepada caleg maupun partai yang tidak melaporkan dana kampanyenya, Asri menyebut, dalam aplikasi SIKADEKA tak diatur soal itu.
“Kalau soal sanksi itu hanya soal patuh dan tidak patuh. Kalau sampai batas waktu dia tidak melaporkan dana kampanyenya, maka akan tertera catatan tidak patuh atau patuh,” terangnya.