Gojek dan Nadiem Digugat Rp24,9 Triliun Atas Tuduhan Melanggar Hak Cipta
ABATANEWS — PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat dengan tudingan melanggar hak cipta.
Tak tanggung-tanggung kedua pihak tersebut diminta membayar royalti kepada penggungat sebesar Rp24,9 triliun.
Gugatan dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan Jumat (31/12) lalu ke
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Gugatan teregister dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta pengadilan Menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun.
Menanggapi gugatan tersebut, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini,” kata Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, Senin (3/1/2022).
Nila mewakili Gojek menegaskan bahwa gugatan itu tidak berdasar dan mengklaim bahwa perusahaan selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022), kuasa hukum penggugat adalah Yogi Pajar Suprayogi, A.MD.,S.E.,S.H.
Selain meminta Gojek membayar royalti Rp 24,9 triliun, penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 10 miliar
Jadwal sidang pertama terkait kasus ini pada Kamis, 13 Januari 2022, pukul 10.00 sampai selesai.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Arman Chasan atau Hasan Azhari, menyebut dirinya sebagai penemu model bisnis ojek online pertama, jauh sebelum adanya aplikasi seperti Gojek.
Ia disebut-sebut pernah memasarkan jasa ojeknya melalui situs blog.