Gibran Bisa Jadi Cawapres Bila DPR Mau atau Jokowi Terbitkan Perppu
ABATANEWS, JAKARTA — Putusan MK terkait syarat baru menjadi calon presiden dan wakil presiden tidak bisa langsung dijalankan oleh KPU RI. Sebab, KPU RI harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat.
Dalam penuturan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pihaknya telah memasukkan dua surat kepada lembaga terkait untuk dilakukan konsultasi sebelum ditetapkan aturan baru.
Sementara itu, saat ini, anggota DPR RI sedang berada di daerah, lantaran memasuki masa reses.
“Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2 disyaratkan tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau presiden. Artinya ketika menyangkut muatan hukum baru maka wajib masuk ke ranah kerja atau kewenangan DPR dan/atau presiden,” kata elite PDIP, Junimart Girsang.
Seperti diketahui, masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dibuka mulai hari Kamis 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Artinya, tersisa hari ini atau besok untuk bisa melakukan konsultasi sebelum mengeluarkan peraturan terbaru terkait syarat pencalonan capres dan cawapres.
Apalagi, salah satu kandidat, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah memasukkan surat untuk melakukan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di hari pertama pada pukul 08.00 WIB.
Masih ada satu jalan lagi agar KPU bisa menjalankan putusa MK tersebut. Yakni dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, saat ini, Jokowi tidak berada di Indonesia. Ia sedang berada di luar negeri dan dijadwalkan kembali ke Indonesia pada tanggal 20 Oktober.
Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin mengatakan, kemungkinan besar pemerintah tetap akan mengelua ‘jurus’ perppu itu.
“Lazimnya memang harus direvisi dulu UU-nya oleh DPR dan pemerintah. Tapi kan ada problem, waktunya. Waktu untuk merevisi enggak mungkin. Dugaan saya itu Perppu,” kata Yanuar dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (17/10/2023).
Seperti diketahui, putusan MK kemarin (16/10/2023) disebut-sebut sebagai upaya untuk meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden. Sebab, putusan MK yang menyatakan kepala daerah bisa maju meski tidak cukup umur 40 tahun jadi alasannya.