Gibran Bisa Jadi Cawapres, Berikut Usia Mantan Wapres Saat Awal Menjabat

Gibran Bisa Jadi Cawapres, Berikut Usia Mantan Wapres Saat Awal Menjabat

ABATANEWS, JAKARTA — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akhirnya bisa diajukan sebagai calon wakil presiden. Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

Almas mengajukan gugatan perihal batas minimal usia capres-cawapres dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Almas mengajukan usai capres-cawapres turun menjadi 35 tahun dari sebelumnya yang tertulis 40 tahun, serta mengajukan gugatan tentang diperbolehkannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk bisa jadi kandidat di Pilpres 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” Kata Ketua MK, Anwar Usman, 16 Oktober 2023.

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim MK menyebut pejabat negara yang dipilih dalam pemilu (elected official) layak berpartisipasi dalam capres dan cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski di bawah 40 tahun.

Mahkamah juga menyebut pemerintah dan DPR sudah menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan terkait pasal a quo.

“Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi Mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung dibalik open legal policy,” ujar Hakim Manahan MP Sitompul, Senin, (16/10/2023).

Mahkamah juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpillih dalam pemilu.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Seperti diketahui, dengan lolosnya aturan ini, banyak yang meyakini, bahwa Gibran akan maju sebagai cawapres. Terlebih, baliho bergambar Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah banyak tersebar di berbagai daerah.

Memang, untuk usia, Gibran tidak memenuhi syarat. Sebab, saat ini Gibran masih berusia 36 tahun per tanggal 1 Oktober lalu. Namun, Gibran tetap bisa diajukan sebagai cawapres lewat pertimbangan pernah menjabat sebagai pejabat negara hasil pemilu (elected official)

Dan diketahui, Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo setelah memenangkan Pilkada Serentak 2020 lalu bersama wakilnya, Teguh Prakosa.

Gibran-Teguh dilantik menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo pada 26 Februari 2021. Gibran yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo itu telah menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara selama 2,5 tahun lebih.

Jika Gibran nantinya dicalonkan sebagai calon wakil presiden dan berhasil menang Pilpres 2024, maka ia akan menjadi wakil presiden termuda sepanjang masa, yakni 37 tahun.

Sejauh ini, Indonesia telah memiliki 12 nama wakil presiden. Dimulai dari Mohammad Hatta hingga yang saat ini menjabat Ma’ruf Amin.

Berikut usia mantan wakil presiden Indonesia saat dilantik, yang dikutip dari Neo Historia:

1. Mohammad Hatta (1945–1956) – 43 Tahun
2. Sri Sultan Hamengkubuwana IX (1973–1978) – 61 Tahun
3. Adam Malik (1978-1983) – 61 Tahun
4. Umar Wirahadikusumah (1983–1988) – 59 Tahun
5. Sudharmono (1988–1993) – 61 Tahun
6. Try Sutrisno (1993–1998) – 58 Tahun
7. Bacharuddin Jusuf Habibie (14 Maret–21 Mei 1998) – 62 Tahun
8. Megawati Soekarnoputri (1999–2001) – 52 Tahun
9. Hamzah Haz (2001–2004) – 61 Tahun
10. Muhammad Jusuf Kalla (2004–2009) – 62 Tahun
11. Boediono (2009–2014) – 66 Tahun
12. Muhammad Jusuf Kalla (2014–2019) – 72 Tahun
13. Ma’ruf Amin (2019–2024) – 76 Tahun

Berita Terkait
Baca Juga