Genjot Partisipasi Pemilih, Bawaslu Sulsel Sambangi Perguruan Tinggi Lewat Program ‘Bawaslu Ngampus’

Genjot Partisipasi Pemilih, Bawaslu Sulsel Sambangi Perguruan Tinggi Lewat Program ‘Bawaslu Ngampus’

ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar “Bawaslu Ngampus” dengan tema “Meningkatkan Peran Partisipasi Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024.” Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Sulsel yang bekerjasama dengan Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, dalam sambutannya menyatakan bahwa acara ini bertujuan untuk memperkuat peran strategis perguruan tinggi dalam pengawasan pemilihan.

“Keterlibatan kampus (perguruan tinggi) sangat strategis dalam membangun ruang-ruang demokrasi yang sehat. Diskusi mengenai pembangunan demokrasi dapat dilakukan di kampus, termasuk penelitian dan pengembangan yang relevan,” ujarnya saat pembukaan kegiatan di Aula Serbaguna UIM, Jl. Perintis Kemerdekaan, kota Makassar, Kamis (22/8).

Saiful Jihad juga menyoroti pentingnya peran akademisi dalam memahami Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Serentak.

“Saat ini, kita tentu sering mendapati informasi mengenai undang-undang ini (UU No.10 tahun 2016), tanggal 21 lalu, MK mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan. Ini menarik dalam konteks akademik, menjadi kajian dalam perspektif hukum dan sosial politik. Semua pihak, termasuk mahasiswa, memiliki tanggung jawab untuk memikirkan bagaimana undang-undang ini dapat berkontribusi pada demokrasi yang lebih baik,” kata Saiful Jihad.

Dia menjelaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia masih menggunakan dua undang-undang yang kadang tidak selaras, dan harapannya, kampus dapat membantu mendorong pemahaman yang lebih baik tentang hal ini. Saiful juga membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian dan aktifitas di kantor Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Sampai saat ini Pemilu kita masing menggunakan dua undang-undang, mungkin nanti ada kampus yang bisa mengusulkan bagaimana agar dua undang-undang disatukan, antara UU No. 10 tahun 2016 untuk Pilkada (Pemilihan) dan UU No.7 tahun 2017 untuk Pemilu dan Pileg atau Pilpres, yang kadang normanya antara satu dan lain tidak pas sama, sehingga kadang juga masyarakat kebingungan bagaimana mengimplementasikan normanya di lapangan. Mungkin lewat kampus bisa mendorong proses ini, yang tentu punya potensi besar untuk mendorong kesana,” ujar Saiful Jihad.

Lebih lanjut, Saiful mengingatkan pentingnya kesadaran bersama akan pengawasan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ia berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan.

“Saat ini kita sudah ada di tahapan pemutakhiran data pemilih. Di kantor-kantor desa dan lurah ditempel nama-nama pemilih sementara, pastikan nama-nama kita, teman, keluarga kita ada di TPS. Jika ada nama yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi syarat, laporkan kepada Bawaslu agar dapat diperbaiki. Sulsel kami akui terbanyak mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU) saat Pemilu yang lalu, itu semua untuk menjaga hak pilih warga dan memurnikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasti Masyarakat ini.

Saiful juga menekankan perlunya perhatian terhadap isu politik uang dan tantangan dalam pembuktiannya. “Ada kalanya sulit untuk melaporkan masalah ini karena pelapor mungkin teman atau tetangga sendiri. Namun, tindakan ini merusak nilai demokrasi kita, dan kita harus mencegahnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor II UIM Al-Gazali Badaruddin Kaddas berharap kerjasama antara UIM dan penyelenggara utamanya Bawaslu dapat terus berlanjut.

“Kegiatan hari ini membuktikan UIM selalu menjadi bagian dari proses pemilihan umum. Kesuksesan jalannya pemilihan umum juga menjadi keberhasilan dari UIM. Kami berharap kerjasama ini berlanjut ke depan, sebab ada banyak tindak lanjut bersama yang dapat dilakukan untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga