Gandeng Resmob Polda Sulsel, Tim Satgas Rutan Makassar Berhasil Tangkap Napi yang Kabur
ABATANEWS, MAKASSAR – Tim Satuan Tugas (Satgas) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, dengan bantuan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan, berhasil menangkap kembali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Junaedi alias Pato bin Dg. Baba, yang sempat melarikan diri.
Junaedi ditemukan pada Selasa (17/9) sekitar pukul 04.00 WITA di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, setelah dilakukan pencarian intensif selama 2×24 jam sejak kaburnya pada Minggu (15/9).
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan tim dalam menangkap kembali WBP tersebut.
“Alhamdulillah, dalam waktu 2×24 jam, WBP Junaedi berhasil ditemukan dan kini sudah diamankan di sel merah Rutan Makassar,” ujarnya pada Selasa (17/9).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara jajarannya dengan Tim Resmob Polda Sulsel, yang secara konsisten melakukan pengejaran hingga WBP tersebut berhasil ditangkap.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Tentunya, kejadian ini akan dievaluasi agar tidak terulang lagi di masa mendatang,” tambahnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Agung Aribawa, setelah penangkapan Junaedi, mengingatkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan di wilayah Sulawesi Selatan untuk memperketat pengawasan dan menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Seluruh petugas di Lapas dan Rutan harus waspada dan terus meningkatkan deteksi dini terhadap segala kemungkinan dan potensi kerawanan di dalam Lapas maupun Rutan. Ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif, seperti masuknya barang terlarang atau pelarian WBP,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, “Tingkatkan penjagaan dan pengamanan di dalam Rutan dan Lapas.”
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, menanggapi kaburnya WBP di Rutan Makassar dengan menekankan agar seluruh petugas pemasyarakatan lebih teliti dalam melaksanakan tugas. Ia menyebut, Kanwil telah memerintahkan Karutan untuk memeriksa WBP yang kabur serta melakukan investigasi terhadap petugas yang berjaga pada saat kejadian.
Rutan Kelas I Makassar saat ini menampung sebanyak 2.082 warga binaan, dengan pengawasan ketat oleh petugas yang dibagi dalam empat Regu Pengamanan (Rupam) yang terdiri dari 20 orang per shift.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menyatakan bahwa Junaedi alias Pato bin Dg. Baba telah melakukan pelanggaran berat karena melarikan diri dari tahanan. Sebagai akibatnya, ia dikenai sanksi berupa Register F, yang mencabut haknya untuk mendapatkan program integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).
“Dengan sanksi Register F ini, hak Junaedi untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) otomatis dicabut,” jelasnya.