Gakkumdu Palopo Tetapkan Cawalkot Trisal Tahir Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
ABATANEWS, PALOPO — Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, semakin memanas.
Tim Gakkumdu Palopo, yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, telah resmi menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, pada Kamis (17/10/2024).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu pada Kamis, 17 Oktober 2024,” ujar AKP Supriadi dalam keterangannya.
Kasus ini tak hanya menyeret Trisal Tahir. Tiga komisioner KPU Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam penerbitan ijazah palsu yang digunakan oleh Trisal dalam proses pencalonan.
Abbas Djohan, salah satu komisioner KPU Palopo yang terlibat, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dari atasannya.
“Kami hanya mengikuti perintah berdasarkan Surat KPU RI No. 2070 dan surat dari KPU Provinsi Sulsel,” jelasnya saat dimintai keterangan oleh media.