Gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri Cair Bulan Depan

Gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri Cair Bulan Depan

ABATANANEWS, JAKARTA – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negera (ANS) termasuk TNI dan Polri. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri cair bulan depan yakni Juni 2021.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Sudarso mengatakan gaji ke-13 akan segera cair.

“Sesuai ketentuan dalsn pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni,” kata Sudarso di Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan peraturan pemerintah (PP) sudah ditamdangani oleh Presiden Jokowi. Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.

“Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.

Berita Terkait
Baca Juga