Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
ABATANEWS, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Gaga Muhammad, pada Rabu (19/1/2022). Majelis hakim memvonis mantan kekasih Laura Anna itu dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.
Gaga divonis terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Namun kini Anna telah meninggal dunia.
Selain hukuman penjara, Gaga juga dihukumi denda sebanyak Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan. (*)