Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik

ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut memberi respons atas putusan majelis hakim yang menuntur Ferdy Sambo human mati atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Senin (13/2/2023).

Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan yang ia sebut sebagai ‘rasa keadilan publik’.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang dilihat pada Senin (13/2/2023).

Mahfud mengatakan peristiwa kematian Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J sudah sepatutnya tergolong kasus pembunuhan berencana.

Ia memuji pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini sudah nyaris sempurna. Sementara majelis hakim PN Jakarta Selatan, lanjut dia, memiliki independensi dan tanpa beban dalam mengadili kasus Sambo.

“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata dia.

Berita Terkait
Baca Juga