Fakta Persidangan: Terungkap Eks Ketua KPK Terima Uang Rp1,3 M dari SYL

Fakta Persidangan: Terungkap Eks Ketua KPK Terima Uang Rp1,3 M dari SYL

ABATANEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan bahwa sejumlah uang sebesar Rp1,3 miliar diserahkan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Pengakuan ini disampaikan SYL dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6). Kasus ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Uang tersebut diduga diberikan pada saat KPK tengah mengusut kasus korupsi yang melibatkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono. Kesaksian SYL memberikan titik terang baru dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Pada persidangan yang lalu terungkap bahwa saudara ada komunikasi, tadi saudara sudah menjelaskan atas pertanyaan saya juga, ada penyelidikan dari KPK sehubungan dengan soal ini. Kemudian, saudara menjumpai beberapa kali, sampai ada berita bahwa saudara menjumpai Ketua KPK pak Firli Bahuri yang viral saat itu pertemuan saudara di GOR yang ada fotonya, ya,” papar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

“Apa maksud saudara ketemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kalau memang saudara benar-benar tidak tahu waktu itu? Apa maksud saudara bertemu dengan Firli Bahuri Ketua KPK?,” sambungnya bertanya.

“Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis,” jawab SYL.

“Baik. Kemudian ada pertemuan lagi kalau dilihat dari berita acara saudara di rumah Kertanegara (rumah Firli)?,” lanjut hakim.

“Betul. Kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara,” balas SYL lagi.

“Saya ingatkan sekali lagi ya. Keterangan Panji (mantan ajudan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?,” tanya hakim lagi.

“Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia,” aku SYL.

“Itu yang di GOR?,” lanjut hakim.

“Di GOR,” ungkap SYL.

“Berapa uangnya waktu itu?,” tanya hakim.

“Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan di Rp500 jutaan lah, tapi dalam bentuk dana valas,” jawab SYL.

“Oke, US dolar ya. Itu intinya apa? Penyerahan uang itu intinya apa? Tidak melanjutkan perkara apa gimana?,” cecar hakim.

“Tidak disebut apa l-apa. Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini, dan yang proaktif itu mem-WA saya adalah pak Firli,” ungkap SYL.

“Itu kan berarti secara tidak langsung saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan tadi, mengetahui setelah persidangan, itu kan jadi bahan pertanyaan saya,” lanjut hakim.

“Iya, itu adalah informasi dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program, dan saya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke irjen saya dan lain-lain termasuk ke dirjen terkait dan semua clear tidak ada masalah. Jadi, saya pikir persahabatan saja saya dengan pak Firli,” jawab SYL.

SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.Irwan dan Firli mempunyai kedekatan.
Ketika Irwan bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum, Firli merupakan pimpinannya atau Kapolda. Sementara SYL merupakan paman Irwan.

“Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu? Masih ingat saudara?” tanya hakim lagi.

“Saya yang mengklarifikasi apa betul pak Firli ini mau ketemu saya, karena ini (Irwan Anwar) kemenakan saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi di bawah struktur pak Firli sewaktu dia jadi Kapolda di NTB,” ungkap SYL.

“Dan ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?,” lanjut hakim.

“Yang dari saya dua kali,” ungkap SYL.

“Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?,” tanya hakim.

“Ya kurang lebih seperti itu,” ucap SYL.

 

Berita Terkait
Baca Juga