Erick Thohir Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana dan SKCK untuk Syarat Jadi Cawapres
ABATANEWS, JAKARTA — Menteri BUMN, Erick Thohir rupanya sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Erick juga sudah mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.
Informasi yang beredar, kedua surat yang diurus tersebut akan digunakan untuk didaftarkan sebagai persyaratan menjadi calon wakil presiden.
Untuk surat di PN Jaksel, ditetapkan pada 16 Oktober. Sementara, SKCK di Polri diajukan pada 17 Oktober kemarin.
“Benar (surat itu),” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (18/10/2023).
“Stafnya yang ambil (SKCK). Cuma kepentingannya apa saya belum tau,” ucap Karo Penmas Polri, Brigjend Ahmad Ramadhan secara terpisah terkait pengurusan SCKC Erick Thohir.
Seperti diketahui, saat ini Erick tidak berada di Indonesia. Ia sedang berada di luar negeri mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja kenegaraan. Jadwalnya, rombongan Presiden Jokowi akan kembali ke tanah air pada tanggal 20 Oktober.
Erick disebut-sebut akan menjadi calon wakil presiden untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto. Bahkan, sempat beredar foto spanduk bergambar Prabowo dan Erick.