Eksekusi Lahan di CPI Makassar Ricuh, Pemprov Sulsel Kehilangan Aset
ABATANEWS, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjalankan eksekusi lahan di kawasan Center Poin Of Indonesia Atau CPI, Jl Metro Tanjung Bunga. Dalam eksekusi ini, sempat diwarnai kericuhan antar pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Dalam eksekusi ini, pihak PT Gihon memenangkan gugatan atas lahan dengan luas 1,5 hektar yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar. PT Gihon mengalahkan Pemprov Sulsel dengan dasar kepemilikan sertifikat.
Dengan kemenangan PT Gihon, Pemprov Sulsel dipastikan kehilangan aset. Namun Humas PN Makassar, Doddy Hendrasakti mengatakan jika ada pihak yang keberatan bisa datang ke PN Makassar.
“Putusan eksekusi ini memiliki dasar hukum. Jadi silakan melayangkan gugatan ke PN Makassar jika ada yang keberatan dengan putusan ini,” ujar Doddy Hendrasakti, Rabu (24/11/2021).
Diketahui, lahan seluas 1,5 hektar itu telah bersengketa sejak 2014 lalu. PT Gihon yang mengklaim lahan menggugat Pemprov Sulsel dengan dasar kepemilikan sertifikat.
Selain Pemprov Sulsel, PT Gihon juga menggugat perseorangan yang mengatasnamakan sejumlah orang. Masing-masing adalah M Nasir dan Kapten Mustari Tunru dan PT Yasmin. (Wahyu Susanto)