Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerasan
ABATANEWS, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain hukuman penjara, SYL juga dihadapkan pada denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).
Menurut jaksa, SYL telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Peran SYL dalam kasus ini tidak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian yang saat ini nonaktif, dan Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan yang juga nonaktif. Ketiganya dituduh telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan USD$30 ribu.
Berdasarkan kesaksian di persidangan, SYL memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk mengumpulkan “iuran sharing” dari pejabat eselon I Kementan, disertai ancaman pemecatan bagi mereka yang tidak patuh.
Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, serta dialirkan ke Partai NasDem. SYL juga dilaporkan menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan luar negeri termasuk ibadah umrah.
Meski demikian, SYL, yang juga merupakan politikus Partai NasDem dan mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode, secara konsisten membantah semua tuduhan tersebut di beberapa kesempatan persidangan.
Adapun Hatta dan Kasdi juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan pidana pada hari yang sama.