Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
ABATANEWS, JAKARTA — Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, oleh KPK pada Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, Andhi sempat diperiksa oleh KPK terkait harta kekayaannya. Terlebih, Andhi disebut memiliki harta yang banyak namun tidak tercatat dalam LHKPN.
“KPK mulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5).
Ali menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan. Pada Jumat (12/5/2023) lalu, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” tambahnya.
Selain itu, lembaga antirasuah juga telah mencegah Andi keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.