Eks Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak

ABATANEWS, JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, di Mabes Polri pada Kamis malam (13/3/2205).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka akan dikenai pasal berlapis atas perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, diantaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” papar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menjelaskan, Polri akan konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Terutama yang menyangkut perlindungan anak.
Apalagi, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun. Selain anak di bawah umur, tersangka juga menyetubuhi seorang dewasa berinisial SHDR (20).
“Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak,” imbuhnya.
Sementara itu, Karo Wat Prof Divisi Propam PolriBrigjen Pol Agus, menjelaskan bahwa Fajar Widyadharma Lukman telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.
Sementara itu, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menambahkan banyaknya pasal yang diberikan terhadap pelaku sudah sesuai dengan perbuatannya. Sebab tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.
“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.