Eks Dokter RSUD Syekh Yusuf Dieksekusi 2 Tahun Penjara, Kejari Gowa Kembangkan Kasus Korupsi JKN

ABATANEWS, MAKASSAR – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan eksekusi dan lanjutan penanganan perkara tindak pidana korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Perkara ini melibatkan terpidana dr. Suryadi Bin Ibrahim untuk periode tahun 2018 hingga Juli 2023.
Soetarmi menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah mengajukan tuntutan pada 8 April 2026 ke Majelis Hakim TP Korupsi Makassar. Dalam Surat tuntutan, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp100.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp.398.930.578.
Namun, pada pembacaan putusan tanggal 23 April 2026, majelis hakim memutus bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan Primair maupun Subsidair. Atas putusan bebas tersebut, JPU kemudian menempuh upaya hukum Kasasi pada 27 April 2026.
“Upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan Korupsi lalu mengeluarkan Putusan Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 08 Juli 2026 yang amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa,” ujar Soetarmi, Jumat (9/10/2026).
Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Sulsel memaparkan rincian amar putusan Mahkamah Agung tersebut. Yakni menyatakan terdakwa dr. Suryadi bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Korupsi”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.398.930.578,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, Soetarmi mengonfirmasi bahwa Tim JPU telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pada hari Kamis, 8 Oktober 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Gowa. Eksekusi meliputi pidana penjara, denda, serta pembayaran atas pidana uang pengganti.
Di samping proses eksekusi, Soetarmi juga menegaskan bahwa Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa saat ini sedang mengembangkan kembali penanganan perkara tersebut, sebab telah terungkap beberapa fakta-fakta di persidangan adanya keterlibatan pihak lain yang harus ikut bertanggungjawab.
Pengembangan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026 Jo Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.
Plt Kajari Gowa, Akhmad Muhdhor menegaskan bahwa tim penyelidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini.