Dua Remaja di Takalar Lakukan Pernikahan di Bawah Umur, Ini Kata KUA

ABATANEWS, TAKALAR -Pernikahan anak di bawah umur kembali menjadi perbincangan hangat dan menggegerkan publik di media sosial. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bonto Baru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Pernikahan tersebut melibatkan pengantin pria bernama Aldi yang baru berusia 15 tahun dan mempelai wanita bernama Hani yang masih berumur 13 tahun. Proses akad nikah diketahui berlangsung di kediaman mempelai pria pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Manggarabombong, Ahmad Najamuddin, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pernikahan kedua remaja itu tidak sah secara hukum negara.
“Benar, telah terjadi pernikahan di bawah umur di Dusun Bonto Baru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar,” ujar Najamuddin dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Najamuddin menjelaskan, pernikahan ini dipicu oleh aksi kawin lari yang dilakukan oleh kedua mempelai. Usai kejadian tersebut, pihak keluarga dari kedua belah pihak bermusyawarah dan sepakat untuk menikahkan mereka secara internal.
Sayangnya, prosesi akad nikah tersebut digelar secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan otoritas resmi maupun pemerintah setempat.
“Proses pernikahan dilaksanakan secara internal oleh keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, seperti Kepala Desa, Imam, termasuk KUA Manggarabombong. Pernikahan ini juga tidak melalui proses pengajuan pencatatan nikah sebagaimana diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.