Dua Joki CPNS 2021 Sidrap Ditangkap Polisi, Ada PNS
ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi menangkap dua orang terduga pelaku joki CPNS 2021. Salah satunya ada yang berstatus sebagai PNS.
Kepala Seksi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Makassar, yakni AM (26 tahun) dan MN (wiraswasta). AM merupakan PNS.
“Kedua pelaku ini mempunyai tugas masing-masing saat menjalankan aksi kecurangan CPNS di Sidrap,” ungkap Zakaria saat dikonfirmasi, pada Ahad (17/4/2022).
Zakaria menjelaskan MN berperan mencetak dokumen soal ujian CASN, kemudian menyerahkannya kepada master atau penjawab soal. Sementara AM berperan sebagai penjawab soal.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 45 juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008. Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.