DPRD Sulsel Sepakat OPD Pemprov Harus Ditata Ulang
ABATANEWS, MAKASSAR — DPRD Sulsel setuju dengan usulan Pemprov Sulsel perihal ranperda perubahan kedua Perda No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Seluruh fraksi di DPRD sepakat untuk melanjutkan pembahasan ranperda tersebut. Mengingat, banyaknya jabatan lowong di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel saat ini.
Saat ini, ada 8 OPD yang dijabat oleh pelaksana tugas (plt). Yakni Dinas Kesehatan, Ketahanan Pangan, Badan Kepegawaian Daerah, Koperasi, Biro ekonomi, Biro Organisasi, Satpol PP dan Inspektorat.
Anggota Fraksi Golkar, Arfandy Idris menyatakan perubahan kedua atas Perda No 10 Tahun 2016 adalah suatu keharusan. Namun Arfandy menagih komitmen pemprov agar setelah perda ini diubah, pemprov harus berjalan lebih baik lagi.
“Karena kita melihat ini. Tanpa komitmen maka agak berat, karena perangkat daerah harus mendapatkan capaian kinerja, kalau tidak ada komitmen maka agak sulit,” kata Arfandy Idris, dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Rabu (31/8/2022).
Arfandy menilai perubahan perda ini akan percuma jika pemprov masih kesulitan mengisi jabatan lowong dengan pejabat definitif.
“Bahkan pejabatnya pun saat ini masih sulit untuk ditetapkan secara definitif. Apa yang menjadi harapan perubahan perangkat daerah harus bisa menjadi komitemen kita,” jelas anggota Komisi A DPRD Sulsel ini.
Hal yang sama diutarakan Anggota Fraksi PAN Husmaruddin. Ia berharap perombakan perangkat daerah ini harus dibarengi dengan pengisian jabatan lowong nantinya.
“Dengan Ranperda ini, perangkat daerah yang kosong bisa diisi lebih cepat,” jelasnya.
Anggota Fraksi PKB, Hengky Yasin menegaskan, fraksinya juga spakat ranperda ini dilanjutkan pembahasannya. Dia berharap perangkat daerah kedepan memiliki komitmen untuk memperbaiki kinerja.
Dieketahui, dalam rapat paripurna ini memutuskan untuk melanjutkan pembahasan empat Ranperda. Yakni tiga ranperda inisiatif dan satu usulan dari Pemprov Sulsel.
Ketiga Ranperda inisiatif itu yakni Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mangrove. Sementara Ranperda usulan pemprov adalah perubahan kedua atas Peraturan Daerah 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.