DPRD Makassar Bahas Pembayaran Ganti Rugi Tanah di Jalan Gatot Subroto Baru
ABATANEWS, MAKASSAR — Komisi A DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (13/11/2024) untuk membahas pembayaran ganti rugi atas tanah yang terletak di Jalan Gatot Subroto Baru, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo. Dalam rapat tersebut, sejumlah lahan yang dimaksud telah dijadikan fasilitas umum (fasum) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Para pemilik lahan dalam kesempatan ini menyampaikan harapan agar Pemkot Makassar dapat menaati putusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi atas tanah mereka. Mereka menginginkan agar hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan keputusan hukum yang telah ada.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A A. Pahlevi dari Fraksi Gerindra, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi A Ruslan Mahmud dari Fraksi Golkar, serta sejumlah anggota Komisi A DPRD Makassar. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam penyelesaian masalah ganti rugi tanah.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.