DPR Setujui Pemilihan Ulang di Daerah yang Menangkan “Kotak Kosong”
ABATANEWS, JAKARTA — DPR RI sepakat bahwa jika “kotak kosong” memenangkan pemilihan kepala daerah (pilkada), maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (10/9/2024).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa pilkada akan diulang jika hanya terdapat satu pasangan calon yang gagal mendapatkan lebih dari 50 persen suara.
“Kami menyetujui bahwa pilkada akan diselenggarakan kembali pada 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap fenomena calon tunggal yang terjadi di sejumlah daerah pada Pilkada 2024. Berdasarkan data KPU per 4 September 2024, tercatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, termasuk satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keterbatasan pilihan kandidat dapat merusak prinsip dasar demokrasi, yakni adanya kompetisi yang sehat.
Kesepakatan ini juga mencerminkan komitmen DPR dan lembaga terkait dalam memastikan aturan penyelenggaraan pilkada berjalan sesuai hukum. Selanjutnya, Komisi II DPR akan kembali membahas peraturan teknis terkait pemilihan dengan calon tunggal dalam rapat yang dijadwalkan pada 27 September 2024.