DPR RI Tunda Sahkan RUU Pilkada, Rapat Diskors 30 Menit

DPR RI Tunda Sahkan RUU Pilkada, Rapat Diskors 30 Menit

ABATANEWS, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menunda pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan dan 87 anggota izin.

“Sehubungan karena belum terpenuhi syarat forum rapat paripurna maka sesuai pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut. Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menitmenit,” katanya.

Sufmi Dasco Ahmad turut bertanya kepada peserta sidang apakah setuju dengan keputusan tersebut. Alhasil, seluruh peserta sidang menyatakan setuju dan palu kemudian diketok.

“Apakah dapat diserujui? Denga ini rapat kami skors,” demikian Sufmi Dasco Ahmad.

Berita Terkait
Baca Juga