ABATANEWS, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahan terbesar dalam UU ini adalah perluasan peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil serta perpanjangan usia pensiun bagi prajurit.
Pengesahan revisi UU ini dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang. “Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.
Baca Juga : 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Teridentifikasi
TNI Aktif Bisa Jabat di 14 Kementerian/Lembaga
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU TNI adalah terkait Pasal 47, yang mengatur tentang keterlibatan TNI aktif dalam jabatan sipil. Jika sebelumnya prajurit TNI hanya bisa menempati jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif, kini mereka diperbolehkan menjabat di 14 kementerian/lembaga tertentu.
Beberapa di antaranya meliputi kementerian yang menangani bidangkesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, politik, pertahanan, intelijen, siber, narkotika nasional, penanggulangan bencana, serta Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung. Namun, jika seorang prajurit aktif ingin mengisi posisi di luar daftar tersebut, ia tetap harus mundur dari dinas TNI.
Baca Juga : TNI Dilibatkan Dalam Operasi Premanisme Skala Nasional
Dengan begitu, Teddy Indra Wijaya tak perlu lagi mundur dari jabatan Sekretariat Kabinet. Sebab, sebelum UU ini disahkan, Teddy kerap didesak oleh publik untuk memintanya mundur lantaran masih berstatus TNI aktif
Batas Usia Pensiun TNI Diperpanjang
Revisi lainnya yang tak kalah penting adalah perubahan batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53. Dalam UU TNI sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama pensiun di usia 53 tahun.
Baca Juga : Anggota Komisi II TP Minta PSU Dipersiapkan Secara Matang Demi Hindari Kerugian Negara
Kini, usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat. Perwira berpangkat kolonel tetap pensiun di usia 58 tahun, tetapi perwira tinggi bintang 1 bisa bertugas hingga 60 tahun, bintang 2 hingga 61 tahun, dan bintang 3 hingga 62 tahun. Sementara itu, perwira tinggi bintang 4 dapat bertahan hingga usia 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Tambahan Tugas Pokok TNI
UU TNI yang baru juga menambahkan dua tugas utama bagi institusi militer Indonesia. Pasal 7 Ayat (15) menyebutkan bahwa TNI kini memiliki tanggung jawab membantu menanggulangi ancaman siber. Selain itu, Pasal 7 Ayat (16) menegaskan bahwa TNI juga bertugas melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset, Menko Yusril: Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR Bahas
Perubahan ini menandai peran TNI yang semakin luas, tidak hanya dalam pertahanan negara, tetapi juga dalam mendukung keamanan siber dan perlindungan warga negara di tingkat global.