DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
ABATANEWS, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Pengesahan ini diambil lewat sidang paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).
Ketua DPR RI, Puan Maharani yang memimpin langsung rapat ini, didampingi para wakilnya, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Hanya Muhaimin Iskandar yang tidak hadir.
Menariknya, ini kehadiran pertama Puan dalam sidang paripurna di tahun 2023, setelah lima kali alpa pada rapat paripurna.
Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.
Setelah itu, rapat diwarnai interupsi. Demokrat beberapa kali melayangkan interupsi, dengan sikap menolak pengesahan Perppu itu menjadi UU. Bahkan, PKS memilih ‘walk out’ dari sidang tersebut.
Namun, Puan tetap melanjutkan rapat agar Perppu itu disahkan menjadi UU.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju!,” seru para hadirin.
“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetok palu.
Setelahnya, Puan kembali mengulangi pertanyaannya untuk memastikan sikap DPR.
Para hadirin pun kembali menyerukan suara “setuju”.