DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Terima Vaksin yang Segera Kadaluarsa
ABATANEWS, JAKARTA – Anggota DPR RI mengingatkan pemerintah agar tak menerima vaksin dengan masa kadaluarsa akan berakhir. Sebab hal itu, bisa menjadi ancaman bagi masyarakat ataupun sulit untuk dimusnahkan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bahkan meminta pemerintah mulai menolak menerima hibah vaksin dengan masa berlaku pendek atau segera kedaluwarsa.
“Makanya kami mendorong Pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu. Sekarang ini kan masih menerima dengan pengetatan tertentu, baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya,” katanya dalam keterangannya yang diterima Senin (5/9/2022).
Setidaknya, terdapat 40,2 juta dosis vaksin COVID-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa. Rencananya, vaksin tersebut akan dipisahkan dengan vaksin lain untuk dimusnahkan.
“Kami juga sudah meminta Pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini,” pungkasnya.