DPR Pastikan Pelayanan Haji 2026 Tetap Prima Meski Ada Penurunan Biaya

DPR Pastikan Pelayanan Haji 2026 Tetap Prima Meski Ada Penurunan Biaya

ABATANEWS, JAKARTA — Meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 mengalami penurunan, pemerintah dan DPR RI memastikan kualitas pelayanan bagi jamaah tidak akan berkurang sedikit pun. Keputusan tersebut menjadi bukti bahwa efisiensi pengelolaan dana haji justru mampu menjaga stabilitas layanan tanpa mengorbankan kenyamanan calon jamaah.

“Pembahasan kali ini luar biasa, karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Penurunan biaya ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Berdasarkan hasil rapat, BPIH tahun 2026 terdiri dari dua komponen utama: biaya yang dibayar langsung oleh jamaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen, dan biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen.

Dengan komposisi tersebut, BPKH masih mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar, yang akan menjadi cadangan untuk mendukung pembiayaan haji di tahun-tahun berikutnya.
“Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Marwan.

Komisi VIII menegaskan bahwa meski biaya haji turun, standar layanan tetap dijaga dengan ketat. Fasilitas akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.

Selain itu, menu katering bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia akan tetap disajikan. Jamaah juga akan menerima living cost sebesar SAR750 dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya riil yang dikeluarkan jamaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.

“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tambah Marwan.

Komisi VIII juga meminta Kementerian Haji dan Umrah segera memanggil jamaah yang berhak berangkat untuk melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, benar-benar memberikan layanan maksimal.

Untuk tahun 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jamaah reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (8 persen). Pembagian kuota ini dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu di masing-masing provinsi, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Rata-rata lama tinggal jamaah di Arab Saudi diperkirakan 41 hari. Dalam aspek transportasi, Komisi VIII menekankan bahwa pesawat yang digunakan tidak boleh berusia lebih dari 15 tahun dan harus memenuhi standar DKPPU Kementerian Perhubungan, demi menjamin kenyamanan dan keselamatan jamaah.

Baca Juga