DPR Akhirnya Sepakati PKPU Soal Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun
ABATANEWS, JAKARTA — DPR RI menyetujui PKPU perihal persyaratan capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Persetujuan itu diambil setelah KPU RI melakukan rapat bersama Komisi II DPR RI bersama sejumlah stakeholder, pada Selasa (31/10/2023) malam.
“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat terkait penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (31/10/2023) malam.
Persetujuan terhadap Rancangan PKPU itu diambil bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Doli menegaskan, KPU mesti memperhatian berbagai catatan yang diberikan dari sejumlah anggota Komisi II, Kemendagri dan DKPP.
Dalam rapat sempat menuai sejumlah pertanyaan. Sepertihalnya cecaran pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang. Dia mempertanyakan keabsahan PKPU No.19 Tahun 2023 saat pendaftaran bakan capres dan cawapres pada 19 Oktober 2023. Sebab dalam putusan MK 90/PUU- XXV/2023 terjadi penambahan norma dalam Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah’.
“Apakah PKPU 19/2023 masih berlaku atau tidak? Apakah UU No.7 Tahun 2017 Pemilu masih berlaku?,” tanyanya.
PKPU 19/2023 resmi diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Sementara pada Senin (16/10/23), MK menerbitkan putusan 90/PUU- XXV/2023 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Sedangkan pendaftaran capres-cawapres diberlakukan sejak 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran capres-cawapres menjadi pertanyaan lantaran KPU menggunakan PKPU 19/2023 atau beleid perubahan yang notabene wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU 7/2017 sebelum diberlakukan dalam penyelenggaraan pemilu.
Sedangkan acuan dalam Pasal 13 ayat (3) PKPU 19/2023 masih merujuk pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebelum adanya putusan MK No. 90/PUU- XXV/2023. Pasal 13 ayat (1) huruf q menyebutkan, “Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah…q.berusia paling rendah 40 tahun”. Kemudian Pasal 13 ayat (3) PKPU 19/2023 menyebutkan, “Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU”.
“Kalau masih menggunakan PKPU 19/2023, apakah pendaftaran pasangan capres-cawapres itu sah?,” ujar Junimart yang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pertimbangan mengajukan revisi PKPU 19/2023 dikarenankan adanya putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Revisi tersebut menyesuaikan materi norma dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023. Menurutnya dalam pertimbangan huruf a PKPU 19/2023 menyebutkan, “bahwa berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan serta penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;”.
Atas dasar itulah KPU menetapkan peraturan tentang perubahan atas PKPU 19/2023. Sebab dallam putusan 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon Almas Tsaqibiru. Kemudian dalam rancangan Perubahan PKPU 19/2023 Pasal 13 ayat (1) huruf q menjadi, “Syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden:..huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.