DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi 

DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi 

ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar bakal memberikan bantuan konseling terkait kasus 7 janin bayi yang disimpan di kotak makanan (Tupperware). Utamanya, untuk tersangka perempuan yang berinisial MB (29).

Kepala Dinas PPPA Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan, pihaknya dalam hal ini layangan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar akan siap memberikan bantuan konseling. Bantuan tersebut diberikan agar memastikan adanya perlindungan untuk tersangka perempuan.

“Kita akan membentuk tim khusus untuk melakukan konseling bagi tersangka perempuan,” ujar Achi Soleman kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan menggandeng sejumlah pihak untuk memberikan bantuan tersebut. Misalnya, dengan melibatkan psikiater dan psikolog yang ada di layanan UPTD PPA.

Sebelumnya, sebanyak 7 janin bayi ditemukan di dalam kotak makanan dan tersimpan di kamar kos-kosan di wilayah Biringkanaya, Makassar. Penemuan janin tersebut setelah pemilik kos hendak membersihkan kamar kos yang sebelumnya dihuni pelaku.

Dari penemuan itu, polisi melakukan pengembangan dan telah menetapkan dua tersangka yang merupakan pasangan sejoli, NM (29) (perempuan) dan SP (30) (laki-laki).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan dari pengakuan pelaku janin tersebut merupakan hasil aborsi. Mereka sepakat aborsi karena malu setelah hamil di luar nikah.

“Janin bayi ini sudah disimpan dari tahun 2012 hingga 2017. Pelaku pria menjanjikan akan menikahi perempuan tapi terus hamil kemudian aborsi. Rencananya kalau menikah, janin itu akan dikuburkan di kampung perempuan di Toraja. Itulah sebabnya janinnya selalu dimasukkan ke box plastik (Tupperware) dan dilakban,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga