Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Dugaan Pencucian Uang

Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Dugaan Pencucian Uang

ABATANEWS, JAKARTA – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (10/1/2022). Keduanya dilaporkan atas dugaan pencucian uang.

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Eks aktivis ’98 itu menjelaskan, laporan ini bermula pada tahun 2015. Saat itu, sebuah perusahaan besar bernama PT SM telah ditetapkan tersangka atas pembakaran hutan, serta dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar. “Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ungkap Ubedilah.

Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” paparnya lagi.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” kata dia.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Berita Terkait
Baca Juga