Dosen PNUP Makassar Dinonaktifkan Usai Terbukti Lecehkan Mahasiswi

ABATANEWS, MAKASSAR – Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kali ini, terjadi di Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar.
Sebanyak tiga mahasiswi menjadi korban pelecehan oleh dosen Jurusan Akuntat berinisial IS. Atas tindakan tak senonoh itu, pihak PNUP Makassar resmi menonaktifkan IS sebagai dosen.
Penonaktifan IS dari aktivitas mengajar juga tertuang melalui pernyataan sikap PNUP Makassar yang dikeluarkan. Dalam surat tersebut, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
“Regulasi tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi atensi dan perhatian tinggi dalam pencegahan, penanganan dan penindakan terhadap pelaku tindak kekerasan,” bunyi pernyataan sikap Kampus PNUP, dikutip Rabu (13/5/2026).
Hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi tim satgas PPK PNUP nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tanggal 16 April 2026 menetapkan Saudara IS (dosen Jurusan Akuntansi) telah terbukti melakukan perbuatan berupa tindakan kekerasan seksual yang berdampak pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat korban.
Sebagai bagian dari penanganan kasus, PNUP Makassar telah melakukan langkah-langkah konkret. Pertama, Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) telah melakukan.
Disamping itu, pihak kampus juga menerimaan laporan dan pendampingan awal, pemeriksaan dan investigasi, tindak lanjut dan penanganan serta perlindungan korban. Kedua, memeriksa dan mengamankan alat bukti korban untuk memastikan perbuatan tercela pelaku IS yang berkaitan dengan korban.
Ketiga, Tim Satgas PPK telah memberikan Rekomendasi Sanksi dengan menyusun hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada pimpinan perguruan tinggi (Direktur PNUP) berdasarkan bukti.
Keempat, oenetapan Surat Keputusan Direktur PNUP tentang penonaktifan tugas akademik dengan nomor 693/DST/PL10/KP.04.04/2026 tanggal 20 April 2026 kepada Pelaku IS. Untuk sementara dinonaktifkan dari seluruh tugas akademik di lingkungan Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ujung Pandang.
Yakni kegiatan pengajaran/perkuliahan, kegiatan pembimbingan dan Penguji Tugas Akhir/Skripsi mahasiswa, kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan Mahasiswa.
Kelima, penetapan Surat Teguran Tertulis Direktur PNUP nomor 741/DST/PL10.KP.04.05/2026 tanggal 23 April 2026 tentang pelarangan atau tidak diperbolehkan memasuki area kampus I dan 2 serta tidak melakukan aktivitas apapun di kampus.
Ke-enam, Penetapan Surat Keputusan Direktur PNUP nomor 1211/P/2026 tanggal 1 Mei 2026 tentang Penjatuhan Sanksi Disiplin kepada Pelaku (IS) berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Semula menduduki jabatan Lektor diturunkan menjadi jabatan Asisten Ahli.
Ketujuh, para korban akan mendapatkan pendampingan melalui program trauma healing. Selain itu, pihak kampus telah melakukan koordinasi internal bersama Pimpinan Politeknik, jurusan Akuntansi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
“Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif, bereaksi, dan berorientasi pada pemulihan korban. Demikian pernyataan resmi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab institusi kepada publik,” demikian PNUP Makassar.