Dosen Makassar yang Ludahi Kasir Dipecat dari Kampus

ABATANEWS, MAKASSAR — Pihak kampus Universitas Islam Makassar (UIM) memberhentikan oknum dosen berinisial AS setelah viral meludahi seorang kasir di salah satu swalayan di Kota Makassar.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.
“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Rektor UIM Prof Muammar dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut,” ucapnya.
Ia menjelaskan, AS diberhentikan dan dikembalikan ke LLDIKTI karena melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan UIM.
“Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu. Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa,” ujarnya.
Sementara itu, kasus dugaan penghinaan yang melibatkan dosen ludahi kasir di Makassar tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban berinisial N (21) melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalanrea.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan adanya laporan dari korban dan menyatakan proses hukum masih berjalan.
Diketahui, peristiwa dosen ludahi kasir di Makassar terjadi pada Rabu (24/12/2025) dan terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, AS terlihat menyerobot antrean dan meludahi kasir perempuan setelah ditegur.
Tindakan dosen tersebut menjadi viral dan menyita perhatian publik termasuk Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan.