Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Didakwa Penjara, Suap Bintang Porno
ABATANEWS — Situasi politik di Amerika Serikat sedang memanas. Untuk pertama kalinya, mantan Presiden Amerika Serikat didakwa pidana penjara.
Siapa lagi kalau bukan Donald Trump. Politikus Partai Republik itu terjerat kasus hukum karena dianggap telah melakukan suap kepada bintang porno Stormy Daniel, senilai Rp2 triliun.
Seperti biasanya, bukan Trump kalau tidak melawan. Ia menyebut, kasus yang ditangani oleh Jaksa Wilayah Manhattan itu, cuma ingin menjegalnya maju lagi di Pilpres Amerika Serikat 2024 mendatang.
Seperti diketahui, Kejaksaan Wilayah Manhattan dikuasai oleh politikus Partai Demokrat yang tidak lain adalah musuh dari Donald Trump. Jadwalnya, Trump akan mulai disidang pada pekan depan 4 April 2023.
“Ini adalah penganiayaan politik dan intervensi Pemilu pada tingkat tertinggi dalam sejarah,” kata Trump dikutip dari Reuters, Jumat (31/3).
Trump kemudian mengimbau kepada para pendukungnya menyediakan uang untuk melakukan pembelaan hukum.
Sementara Pengacara Trump, Susan Necheles dan Joseph Tacopina, mengatakan mereka akan melawan dengan keras dakwaan tersebut.
Jaksa Manhattan, Alvin Bragg, belum memberikan komentar terhadap dakwaan itu. Namun dakwaan kemungkinan akan dibuka oleh hakim dalam beberapa hari mendatang.
Sedangkan Trump diharuskan pergi ke Manhattan untuk melakukan pemeriksaan sidik jari dan pemrosesan lainnya setelah dakwaan ini.
Dakwaan ini berasal dari penyelidikan kasus dugaan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris porno yang dilakukan Trump di tahun 2016.
Penyelidikan tersebut tertuju pada uang suap sebesar USD 130 ribu (Rp 2 miliar) yang dibayarkan beberapa minggu sebelum pemilu tahun 2016 berlangsung.
Uang itu dibayarkan kepada Stormy Daniels guna membungkam skandal perselingkuhan yang dilakukannya dengan Trump beberapa tahun lalu