DLH Komitmen Tunaikan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar

DLH Komitmen Tunaikan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR – Dewan Lingkungan Kota Makassar melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat (21/10/2022). Rapat berlangsung di Kantor DLH Gabungan Dinas, Jalan Urip Sumohardjo.

Ada beberapa pokok permasalahan yang dibahas dalam rapat. Mulai penataan taman hingga penebangan pohon secara ilegal yang baru-baru ini terjadi. “Ini kita lagi silaturahmi sekaligus membahas apa yang lagi viral,” kata Indira Jusuf Ismail dari Dewan Lingkungan Kota Makassar.

Indira berharap apa yang menjadi persoalan, khususnya menyangkut isu lingkungan, bisa diselesaikan secepatnya.

Menjadi leading sector terkait masalah lingkungan, DLH di bawah kendali Aryati Puspasari Abadi sebagai kepala dinas, diharapkan bisa terus melahirkan inovasi.

“Kita berharap ada inovasi baru bagaimana DLH menata lingkungan di kota ini. Misalnya, Jumat ada penebangan pohon tua sehingga tertata dengan baik,” ujarnya.

Termasuk, kata dia, penebangan pohon secara ilegal yang baru-baru ini dilakukan mitra PT PLN, dirinya berharap segera ada solusi sehingga tidak berlarut-larut.

“Mari kita cari solusinya, langkah-langkah apa saja yang musti kita lakukan,” tuturnya.

Sementara, Kepala DLH Makassar, Aryati Puspasari Abady, menyampaikan pihaknya berupaya maksimal mengejar pemenuhan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH).

“Sekarang ini kami gencar sekali menanam pohon dan tanaman yang masih bisa kita pertahankan itu kita pelihara,” ujar Aryati.

Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi ke pihak perusahaan yang ingin mendapatkan izin analisis dampak lingkungan (amdal) wajib menyiapkan RTH minimal 10 persen dari luas lahan yang akan mereka bangun.

“Itu yang kami juga gencarkan untuk memenuhi RTH dan itu aturannya jelas. Harapan Bu Wali tadi Desember sudah ada perubahan,” tuturnya.

Sementara, terkait penebangan pohon secara ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan belum lama ini, pihak DLH sudah melayangkan teguran ke mitra PT PLN (Persero).

“Makanya kita undang Dewan Lingkungan untuk meminta saran dan kritikannya menyikapi masalah ini,” tuturnya.

Dia menyebutkan teguran yang dilayangkan ke mitra PLN berdasarkan hasil konsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Makassar.

“Tanggal 11 Oktober kejadian dan tanggal 12 kita langsung berkoordinasi dengan Bagian Hukum. Tanggal 13 langsung kita layangkan keberatan,” beber Aryati.

Surat teguran itu, kata Aryati, juga ditembuskan ke Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah 3 Sulawesi untuk membantu kami mem-back up.

“Kami menunggu itikad baik atau respons dari PLN, setelah satu minggu ini belum ada respon apa-apa,” ujarnya.

Dia menyebutkan pasca penebangan itu, tim DLH langsung turun melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya, ditemukan ada 34 pohon yang ditebang. Rinciannya, 7 pohon trembesi dan 27 pohon krocot.

“Ada yang dipangkas habis dan ada yang ditebang. Itu tidak ada izin, tidak memenuhi standar etika maupun estetika,” tegasnya.

Berita Terkait
Baca Juga