DJP Sulselbartra Catat 98 Persen Pelapor Pajak Via Online pada SPT 2023
ABATANEWS, MAKASSAR — Masyarakat wajib pajak mulai melek digitalisasi. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbartra) mencatat dalam media penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebanyak 616.763 SPT dengan 98 persen dari total SPT disampaikan secara elektronik atau tumbuh 10,3 persen dari periode yang sama pada 2022.
Kemudian, sebanyak 13.249 SPT 2 persen secara manual atau tumbuh negatif dari 43,6 persen dari periode yang sama pada 2022. Kabid DP3 Kanwil DJP Sulselbartra Subagyo mengatakan bahwa pelaporan SPT memang medianya masih ada manual dan ada juga elektronik. Media elektronik dengan pertumbuhan yang luar biasa.
“Kita lakukan edukasi ke masyarakat dan sosialisasi. Atau kita datang ke perusahaan dengan karyawan yang banyak. Kita sampaikan bahwa manfaat dari kenapa kita harus lapor SPT melalui media elektronik. Kalau manual terbatas jam kerja, dari hari Senin sampai Jumat dan jam kantor pelayanan sampai jam 4. Tapi kalau media elektronik itu bisa lapor dimana saja dan kapan saja 1 kali 24 jam dalam satu pekan,” katanya (5/4/2023).
Kakanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 630.012 SPT dari wajib pajak (WP) per 31 Maret. Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan sangat baik yakni tumbuh 8,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022.
Selain itu, terdapat 613.941 SPT WP Orang Pribadi dan 16.071 SPT WP Badan yang disampaikan hingga per 31 Maret 2023. Kemudian, pada triwulan I 2023 ini Kanwil DJP Sulselbartra berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp3,67 triliun atau 20,5 persen dari target penerimaan 2023 sebesar Rp17,9 triliun.
“Pertumbuhan penerimaan sangat baik, dimana triwulan I 2023 tumbuh sebesar 29 persen dibandingkan pertumbuhan triwulan I 2022 yang tumbuh sebesar 17 persen,” kata Arridel.
Arridel menuturkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 29 persen yang sangat baik ini ditopang dari beberapa penerimaan pajak. Seperti, penerimaan PPh sebesar Rp1,93 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp8,89 triliun, PBB-P5L sebesar Rp269 miliar serta pajak Lainnya sebesar Rp244 miliar.
Pertumbuhan PPN dan PPnBM didorong oleh aktivitas ekonomi yang ekspansif pada wilayah Sulselbartra. Kemudian, pertumbuhan penerimaan sektor perdagangan tumbuh positif sebesar 22 persen sejalan dengan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Sektor administrasi pemerintahan terkontraksi positif pascaberlakunya PMK-59/2022 yang berdampak pada beralihnya penerimaan PPN dari sektor konstruksi ke sektor administrasi pemerintahan. Kinerja sektor pertambangan meningkat didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang, utamanya nikel,” lanjut Arridel.