Dituding Curi Uang, Bocah di Gowa Dianiaya IRT
ABATANEWS, GOWA – Seorang bocah berinisial KA (11) mendapat perlakukan kekerasan atau dianiaya oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (36). Kekerasan anak di bawah umur ini, terjadi di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 13.00 wita.
Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kejadian bermula saat pelaku kehilangan uang didalam rumahnya. Kemudian menuduh korban yang mengambil uang tersebut.
“Saat melihat korban, pelaku langsung menarik tangan kemudian mengangkat lalu melepaskan korban hingga terjatuh di jalan,” jelas Kasi Humas Polres Gowa, Rabu (9/3/2022).
KA diketahui berstatus anak yatim yang ditinggal oleh ibunya kerena menikah lagi. Ia, tinggal bersama kerabatnya (tante) di desa tersebut.
Dari keterangan yang diterima, korban mengalami rasa sakit pada paha kanan. “Korban saat ini tinggal bersama tantenya karena kejadian ini lalu tante korban melaporkan hal tersebut ke Polres Gowa,” jelasnya
Atas kejadian ini, ia berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak melakukan aksi kekerasan terhadap anak. Karena tindakan tersebut mempengaruhi mental anak-anak itu sendiri dan melanggar hukum.
“Saya juga mengajak semua masyarakat menjadi yang terdepan dalam melakukan perlindungan terhadap anak-anak dari perlakuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dari bentuk kekerasan,” pesannya
Terkait kasus tersebut, pihak Kepolisian Resor Gowa (PPA) masih terus mendalami kasus tersebut. Selain itu, dilakukan penyelidikan atas kasus ini.