Ditpolairud Polda Sulsel Tangkap 18 Pelaku Bom Ikan Sepanjang 2025, Diancam Hukuman Mati

Ditpolairud Polda Sulsel Tangkap 18 Pelaku Bom Ikan Sepanjang 2025, Diancam Hukuman Mati

ABATANEWS, MAKASSAR – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel menangkap 18 orang terkait kasus bom ikan atau destructive fishing. Dari penangkapan tersebut, mereka diancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolda Sulsel, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan para tersangka ditangkap berdasarkan 14 laporan destructive fishing. Dari 14 laporan tersebut, 11 LP sudah tahap II atau (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sementara dua LP tahap I masih dalam penyelidikan. Mereka ditangkap di beberapa TKP atau perairan di Sulawesi Selatan,” ujar Kapolda Sulsel, saat merilis kasus tersebut di Mapolairud Polda Sulsel, Jl Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (10/12/2025).

Penangkapan para pelaku destructive fishing ini berdasarkan sejumlah TKP di berbagai pulau di Sulsel. Masing-masing di Kota Makassar terdiri dari Pulau Kodingareng, Pulau Barrang Lompo, Pulau Lumu-Lumu.

Kemudian di Kabupaten Pangkep tepatnya diPulau Kapoposan, Kabupaten Selayar di Pulau Taka Bonerate, Kabupaten Bone (Bajoe), Kabupaten Sinjai (Pulau Sembilan) dan Kabupaten Luwu (Kambuno). Para pelaku diancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sementara barang bukti yang disita dari kasus destructive fishing ini, antara lain 11 karung pupuk 25 kilogram, 89 jeriken bahan peledak siap ledak, 64 botol bom ikan. Kemudian 369 detonator, 74 potong sumbu, kompresor, selang, kaki katak, dakor, hingga bahan campuran peledak lainnya.

Lebih jauh, Kapolda Sulsel menambahkan jaringan peredaran bahan peledak dan detonator di Sulsel, berasal dari Tawau, Malaysia dengan merk 88 India. Kemudian pupuk yang digunakan jenis matahari atau Amonium Nitrate yang juga asal Malaysia.

“Detonator dan Amonium Nitrate dari Malaysia ini masuk Indonesia lewat perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara yang kemudian masuk ke Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga