Ditarget Rampung Tahun 2027, Ini Alasan Rencana Penyederhanaan Mata Uang Rupiah

Ditarget Rampung Tahun 2027, Ini Alasan Rencana Penyederhanaan Mata Uang Rupiah

ABATANEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana redenominasi alias menyederhanakan mata uang rupiah. Rencana ini, ditargetkan rampung pada tahun 2027 mendatang.

Jika rencana ini berjalan, nominal mata uang rupiah akan berubah total misal dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Namun apa alasan sampai Kementerian Keuangan yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa ingin menyederhanakan rupiah?.

Rencana ini diawali dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Soal redenominasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027. Urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian.

“Kemudian menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah,” tulis aturan tersebut dikutip Sabtu (8/11/2025).

Penanggung jawab RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan. Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya.

Yakni RUU tentang Perlelangan yang selesai 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU tentang Penilai pada 2025.

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029,” jelas aturan tersebut.

Berita Terkait
Baca Juga