Distributor Beri Syarat Pembelian Minyak, KPPU Makassar Ancam Beri Sanksi
ABATANEWS, MAKASSAR – Advokasi Terkait Dugaan Perilaku Tying pada Komoditas Minyak Goreng di Sulsel Merespon adanya informasi di masyarakat. Yakni terkait adanya perilaku distributor minyak goreng yang mensyaratkan pembelian produk lain kepada pedagang di pasar tradisional jika mau memperoleh pasokan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah VI Makassar pun melakukan tinjauan. Mereka meninjau langsung ke gudang PT Bukit Inti Makmur Abadi (PT BIMA) bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan konfirmasi terkait informasi tersebut kepada, Kepala Distributor PT BIMA, Ridwan. Menanggapi hal tersebut pihak PT BIMA menjelaskan bahwa tidak ada perintah untuk melakukan pemaketan penjualan minyak goreng kepada retailer.
Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hilman Pujana menyampaikan sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 Undang undang Nomor 5 tahun 1999. Pelaku usaha dilarang untuk melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain.
“Apalagi membuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (dalam hukum persaingan usaha),” ujar Hilman Pujana, Jumat kemarin.
“Menurutnya, Produk yang diinginkan oleh pembeli adalah produk pengikat (tying product) dan produk yang oleh penjual diwajibkan untuk dibeli oleh pembeli disebut sebagai produk ikatan (tied product),” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut Hilman juga menyampaikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha. Baik di level distributor maupun retailer untuk tidak menerapkan perilaku tying dalam menjual komoditas minyak goring.
Terlebih dalam kondisi masih tingginya permintaan di masyarakat akan komoditas ini. “Saat ini Kanwil VI mengedepankan advokasi dalam rangka pencegahan namun jika masih dilakukan perilaku tersebut maka akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum,” tegasnya.