Dishub Makassar Dukung Aturan Sepeda Listrik Diperketat
ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, mendukung aturan terkait penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai. Di mana kendaraan yang menyerupai sepeda dilengkapi mesin bertenaga listrik itu dilarang melaju di jalan raya.
“Pernyataan Kasatlantas itu memang benar, dan kami sangat mendukung,” imbuh Kadishub Makassar, Iman Hud saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, regulasi soal sepeda listrik ini harus diperketat. Pasalnya, antara motor listrik dan sepeda pada umumnya jelas memiliki perbedaan jauh.
Misalnya, motor pada umumnya telah dilengkapi dengan standar penggunaan dan disepakati berbagai pihak. Hal itu, juga tertuang dalam undang-undang soal lalu lintas.
Selain itu, kendaraan motor pada umumnya juga wajib dilengkapi surat kendaraan atau STNK. Sementara penggunanya, harus mengantongi surat izin mengemudi atau SIM dengan penggunaan helm.
“Di sisi lain, kendaraan motor pada umumnya juga memiliki standar kecepatan yang memungkinkan melaju di jalan raya,” jelasnya.
Dibandingkan dengan sepeda listrik yang menyerupai motor kata dia, regulasinya belum jelas untuk melaju di jalan raya. Mulai dari kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengemudi, hingga standar yang ditetapkan oleh pabrik.
“Kita kan tidak tahu, bagaimana standar dari sepeda listrik ini. Kalau melaju 30 km per jam, itu sama saja dengan motor pada umumnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iman Hud menambahkan para distributor sepeda listrik sejatinya memiliki peran penting dalam memasarkan produknya. Misalnya, sepeda listrik ini sudah jelas belum ada regulasi yang mengatur.
Maka dari itu, distributor seharusnya memberikan edukasi atau sosialisasi terkait penggunaannya. Seperti mengimbau kepada pembeli agar sepeda listrik itu tak bisa digunakan di jalan raya.
“Jadi, distributor kan bisa mengimbau kalau kendaraan listrik jenis ini tidak bisa digunakan di jalan raya. Sama halnya mobil golf, yang hanya digunakan di lapangan saja. Intinya, semua ini kan hanya untuk keselamatan pengemudi saja,” paparnya.
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Makassar, melarang adanya penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai melintas di jalan raya. Jika kedapatan, Polisi bakal melakukan penindakan mulai dari denda uang hingga pidana.
Aturan ini diberlakukan merujuk dari aturan UU 22 tahun 2009, Pasal 47 ayat 4, yang membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan. Kemudiandi pasal 48 sd 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis.
“Apabila dalam imbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut,” imbuh Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (8/7/2022).