Disdukcapil Makassar Sosialisasikan Prosedur dan Syarat Pengajuan Akta Perkawinan

ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengingatkan masyarakat terkait prosedur dan persyaratan penerbitan Akta Perkawinan bagi warga non-muslim.
Melalui unggahan resminya, Disdukcapil menegaskan bahwa pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Disdukcapil Makassar dengan membawa dokumen persyaratan secara lengkap.
Akta Perkawinan sendiri merupakan dokumen kependudukan penting yang berfungsi sebagai bukti sah pencatatan pernikahan yang telah dilakukan sesuai ketentuan agama masing-masing.
Untuk itu, Disdukcapil Makassar terus mendorong masyarakat agar memahami alur pengajuannya sehingga proses pelayanan dapat berjalan cepat dan tanpa hambatan.
Disdukcapil Makassar menetapkan sejumlah dokumen wajib yang harus dibawa oleh pemohon saat mengajukan penerbitan Akta Perkawinan.
Yakni Fotokopi KTP elektronik, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi surat nikah dari lembaga agama, Pasfoto gandeng berlatar biru ukuran 4×6 sebanyak satu lembar dan Mengisi formulir permohonan pada counter pelayanan Disdukcapil.
Seluruh persyaratan tersebut perlu dipenuhi agar proses verifikasi dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Makassar berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya melengkapi dokumen sebelum datang ke kantor pelayanan. Kelengkapan dokumen dinilai sangat membantu mempercepat proses pencatatan dan menghindari pengulangan kunjungan akibat berkas yang belum sesuai.
Disdukcapil juga menegaskan bahwa penerbitan Akta Perkawinan khusus diperuntukkan bagi warga non-muslim yang telah melangsungkan perkawinan berdasarkan aturan agama yang dianut.
Dengan terus memperluas sosialisasi melalui berbagai media, Disdukcapil Makassar berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan tepat kepada seluruh masyarakat.