Disdukcapil Makassar Sosialisasikan Prosedur Baru Penerbitan Akta Perkawinan

Disdukcapil Makassar Sosialisasikan Prosedur Baru Penerbitan Akta Perkawinan

ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali menyosialisasikan prosedur terbaru penerbitan Akta Perkawinan bagi masyarakat non-muslim yang telah melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama masing-masing.

Melalui publikasi resmi melalui akun instagtamnya, Disdukcapil menegaskan bahwa pemohon wajib datang langsung ke kantor Disdukcapil Makassar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami alur pelayanan sekaligus mendorong ketertiban administrasi kependudukan di Kota Makassar.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Dalam prosedur yang disampaikan, terdapat beberapa berkas yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:

1. Fotokopi KTP Elektronik

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi Surat Nikah Agama

4. Pasfoto Gandingan ukuran 4×6 latar biru sebanyak 1 lembar

5. Mengisi formulir permohonan di counter pelayanan Disdukcapil

Disdukcapil juga menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak untuk mempercepat proses penerbitan akta, sehingga masyarakat diimbau mempersiapkan semua berkas sebelum datang ke kantor.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Makassar untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, transparan, dan efisien.

Dengan adanya prosedur yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian layanan serta menghindari antrean berulang akibat kurangnya kelengkapan administrasi.

Selain itu, Disdukcapil juga mengingatkan bahwa akta perkawinan akan diterbitkan khusus bagi pemohon non-muslim, sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, sedangkan bagi pemeluk agama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Melalui edukasi berkelanjutan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap kesadaran masyarakat terkait pentingnya dokumen kependudukan dapat semakin meningkat.

Berita Terkait
Baca Juga