Disdag Makassar Gelar SIINAS Bagi Pelaku Usaha
ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar melalui bidang perindustrian melaksanakan Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Kegiatan ini, bagi 100 orang pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pelaku Usaha Industri yg berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang digelar di Hotel Best Western Plus Makassar pada Senin (24/7/2023).
Kepala Bidang Perindustrian Disdag Makassar, Andi Irdan Pandita mengatakan SIINAS adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data. Utamanya, yang berasal dari dunia usaha pelaku industri kepada pemerintah.
“Dengan partisipasi aktif para pelaku usaha industri untuk melaporkan data dan informasi tersebut, maka akan mendukung penyediaan sistem informasi yang akurat untuk mewujudkan industri nasional yang kuat,” ujar Andi Irdan Pandita.
Namun, kata dia, terdapat tata cara dan registrasi alur SIINAS. Diantaranya, registrasi online melalui siinas.kemenperin.go.id. dengan mengisi data perusahaan.
Kemudian data diupload dokumen perusahaan yang dibutuhkan (NPWP,NIB,dll) Validasi dokumen yang dilakukan secara online Username dan password dikirim melalui email.
Setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas.
Adapun dasar regulasi terkait SIINAS yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.