Disambut Antusias, Pendaftar Relaksasi PBB Makassar Capai 300 Orang
ABATANEWS, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar dengan memberikan relaksasi pajak PBB sebesar 30 persen bagi warga yang telah melakukan vaksinasi disambut antusias warga.
Plt Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengatakan saat ini sudah ada sekitar 300 lebih permohonan yang masuk, dan 4 di antaranya merupakan perusahaan.
“Mereka antusias mengikuti di seluruh sektor usaha, relaksasi PBB 30 persen, baik itu pribadi dan perusahaan,” kata Firman, Jumat, 10 September 2021.
Firman menyebut relaksasi pajak tersebut hanya berlaku sepanjang September 2021. Ada sejumlah langkah untuk mendapatkan relaksasi pajak tersebut. Pertama, bermohon ke Bapenda dengan melampirkan fotokopi dokumen keluarga dan bukti telah disuntik vaksin covid 19.
“Satu bulan durasi yang diberikan. Itu mengisi dulu formulir di bapenda, khusus PBB saja,” jelasnya. “Syaratnya, bagi wajib perseorangan ada formulir yang diambil di kantor bapenda, FC tahun berjalan, kartu keluarga sama bukti vaksin baik dosis pertama dan kedua,” sambungnya.
Petugas kemudian melakukan verifikasi untuk mengecek warga yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon pajak PBB.
“80 persen minimal di situ, misal satu keluarga ada sekitar 10 orang berarti 8 orang yang sudah vaksin. Acuannya itu kartu keluarga, kalau tidak mencukupi tetap ada relaksasi yang kami berikan,” ungkapnya.