Dipecat PDIP, Tia Rahmania Diganti Bonnie Triyana untuk Dilantik Jadi Anggota DPR RI
ABATANEWS, JAKARTA — Ketegangan politik kembali menghangat di internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jelang pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.
Meski meraih suara tertinggi di Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang), Tia Rahmania dipastikan tidak akan dilantik sebagai anggota DPR RI.
Keputusan mengejutkan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024, yang menetapkan Bonnie Triyana, seorang sejarawan terkemuka, menggantikan posisi Tia.
Penetapan ini menimbulkan banyak tanda tanya, terutama karena Tia sebelumnya mendapat dukungan besar dengan raihan 37.359 suara, unggul tipis dari Bonnie yang memperoleh 36.516 suara.
Namun, keputusan KPU didasarkan pada pemecatan Tia sebagai kader PDIP, yang membuatnya “tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,” demikian kutipan dari surat keputusan tersebut.
Meskipun Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, menolak untuk menjelaskan lebih lanjut tentang pemecatan ini, ia menegaskan bahwa pergantian kader adalah hak prerogatif Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, Tia dan Bonnie memang terlibat konflik internal partai selama Pemilu Legislatif 2024. Bonnie bahkan melaporkan Tia dan beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Bawaslu Banten dengan tuduhan penggelembungan suara.
Meski Bawaslu hanya memberikan sanksi teguran kepada beberapa anggota PPK, Bonnie membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Partai, yang tampaknya menjadi awal dari perubahan besar di PDIP Banten I.
Di tengah perseteruan internal ini, Tia Rahmania juga sempat menarik perhatian publik saat video protesnya kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, viral di media sosial.
Dalam acara “Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan” di Lemhannas, Tia secara terbuka mengkritik Ghufron, mempertanyakan kredibilitasnya dalam memimpin lembaga antikorupsi. Kritikan tajam ini menjadi perbincangan luas, terutama menjelang pelantikan Tia sebagai anggota DPR.