Rabu, 03 Juli 2024 20:03

Dipecat dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari: Terimakasih Telah Bebaskan Saya 

Dipecat dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari: Terimakasih Telah Bebaskan Saya 

ABATANEWS, JAKARTA – Hasyim Asy’ari angkat bicara usai dirinya dipecat sebagai Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia dipecat setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila.

Hasyim mengatakan DKPP telah membacakan keputusan terkait pemecatannya. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah membebaskannya.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai ketua KPU yang telah menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga : Jelang Purna Tugas, Jokowi Mulai Kemas-kemas Barang di Istana  

Tak banyak yang disampaikan Hasyim pada press conference terkait putusan DKPP yang memastikan ia dipecat dari Ketua KPU RI. Namun, ia turut berterimakasih kepada para Jurnalis yang hadir lantaran telah berinteraksi selama ia menjabat ketua KPU RI.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” imbuhnya.

Diketahui, Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai terbukti melakukan tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT.

Baca Juga : Pendaftaran Berakhir, Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Ada 41

CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda dan mengadukan hal tersebut ke DKPP. Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut dibacakan Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” jelas Heddy.

Baca Juga : KPU RI Catat 1.467 Paslon Yang Daftar di Pilkada Serentak 2024 

DKPP diketahui telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Rabu (22/5/2024). Kemudian sidang lanjutan digelar pada (6/6/2024), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar